METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan kepada dua Analisis Kebijakan Ahlli Muda pada Bidang Umum Sekretariat daerah Kota Pekanbaru berinisial I dan Z serta TS selaku honorer di Bagian Umum Pemerintah Kota Pekanbaru.
Tessa mengatakan, pemeriksaan tujuh saksi ini dalam proses penyidikan. Keterangan saksi akan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para tersangka.
Diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Risnandar Mahiwa, Indra Pomi Nasution dan Novin Karmila pada Senin (2/12/2024).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 f dan Pasal 12 B pada Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Risnandar Mahiwa, Indra Pomi Nasution dan Novin Karmila diduga melakukan pemotongan atau penerimaan pembayaran yang tidak sah dari pegawai negeri atau penyelenggara negara, terkait pengelolaan anggaran di Pemerintah Kota Pekanbaru.