METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
PEKANBARU - Perkembangan teknologi komputer dan internet telah mendorong transformasi hubungan kontraktual dari pendekatan konvensional ke digital. Perubahan ini memberikan kemudahan dari sisi efektivitas dan efisiensi, yang turut dimanfaatkan oleh berbagai lapisan masyarakat termasuk generasi Z.
Namun, kurangnya pemahaman mengenai digital contractual dapat menimbulkan berbagai risiko seperti terjebak dalam pinjaman online ilegal atau kurangnya perlindungan data pribadi.
Dikutip dari uir.ac.id, Dosen dan Mahasiswa Universitas Islam Riau (UIR) melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum di SMK Multi Mekanik Masmur Pekanbaru pada Kamis (30/01/2025).
Kegiatan pengabdian kepada masyarakat (PKM) Universitas Islam Riau (UIR) ini dipimpin oleh Assoc. Prof. Dr. Admiral, S.H., M.H (Dosen Program Magister (S2) Ilmu Hukum Program Pascasarjana UIR), dengan anggota Dr. Eko Hero, M.Soc. Sc., dari Fakultas Ilmu Komunikasi UIR, serta dua orang mahasiswa Fakultas Hukum UIR, Sofia Naqiyya dan Fadhilah Nindila.
Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada siswa tentang pentingnya wawasan hukum dalam praktik digital contractual, termasuk transaksi belanja online seperti Cash on Delivery (COD), serta konsekuensi dari pinjaman online. Tidak hanya diikuti oleh para siswa, penyuluhan juga disaksikan oleh para guru pendamping.